Sisa Hasil Usaha
1.
Pengertian SHU
Istilah sisa hasil-usaha
atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi.
Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang
disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU
adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana
layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha
yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa
hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan
usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan
mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada
anggotanya.
2.
Informasi dasar
•
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut.
- SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar
•
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
•
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual
beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
•
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota
dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
•
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan
atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun
buku yang bersangkutan.
•
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal
anggota
•
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa transaksi anggota.
3.
Rumus Pembagian SHU
1. “Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki
seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2. Di dalam
AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
5.Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
4.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
5.
Pembagian SHU per anggota
·
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
·
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa
: Jumlah simpanan anggota
TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggota total)
SUMBER :
http://septian99.wordpress.com/2009/11/09/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-dan-perumusannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar