1.
Bentuk Organisasi
Ø Menurut
Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi
yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian
hukum. Menurut Henel, bentuk organisasi dibagi menjadi dua :
a) Esensialist.
Yaitu pengertian koperasi yang didefinisikan
dengan pengertian hukum.
b) Nominalist.
Menurut pengertian nominalis, koperasi
didekatkan dengan upaya kelompok individu yang bermaksud mewujudkan
tujuan–tujuan umum yang kongkrit, melalui kegiatan ekonomi yang dilaksanakan
secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama. Sehingga koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan
untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan
koperasi.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
· Sub
sistem koperasi:
o
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
o
Pengusaha perorangan atau kelompok (pemasok atau
supllier)
o
Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ø Menurut
Ropke
· Identifikasi
ciri khusus
o
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
o
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
o
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
o
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
· Sub
Sistem
o
Anggota koperasi
o
Badan usaha koperasi
o
Organisasi koperasi
Ø Di
Indonesia
a. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
b. Rapat
Anggota,
1. Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
i.
Penetapan Anggaran Dasar
ii. Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
iii. Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
iv. Rencana Kerja, Rencana
Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
v. Pengesahan pertanggung jawaban
vi. Pembagian
SHU
vii. Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2.
Hirarki Tanggung Jawab
Ø
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,
sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a) Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b) Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
a) Mengelola koperasi dan usahanya.
b) Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
c) Menyelenggaran Rapat Anggota.
d) Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
e) Wewenang.
f) Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
g) Meningkatkan peran koperasi.
Ø
Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah
sbagai berikut :
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Ø
Pengawas
Tugas pengawas
adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas
Pengawas.
a) Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
b) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang Pengawas.
a) Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c) Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
a) mempunyai kemampuan berusaha.
b) mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
3.
Pola Manajemen
Koperasi seperti halnya organisasi yang lain membutuhkan pola manajemen
yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan efisien.
Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen
umum adalah terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota,
pengurus, dan pengawas.
Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat
anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya
banyak dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer
atau karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari
luar koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi
oleh pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada
pengurus. Di bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen
koperasi yang nantinya akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya
:
a. Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar manajemen.
Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan harus
dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap
organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun
besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan
penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang
bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab
perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu
yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan
kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan
organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan
akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan
fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi
manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi
harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar
pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa
alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif
tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif
mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat
bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan
manajemen.
b. Pengorganisasian dan Struktur
Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang
struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau
pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat
dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan
struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
3. Bagan organisasi,
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi
berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit
adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa
keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab
seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu
dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya
yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu
mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar
pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang
ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur
organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi
harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari
produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan.
c. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat
penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi
mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda
tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan
harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang
baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan
adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada
dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau
pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus
mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan
komunikasi secara vertikal.
Manajemen Kepegawaian :
Seorang manajer kepegawaian adalah pembantu pengurus
yang diserahi tugas mengurus administrasi kepegawaian, yang mencakup:
· Menciptakan suasana dan hubungan
kerja yang baik sehingga para karyawan tersebut tidak bosan bekerja bahkan
dapat meningkatkan prestasinya,
· Melaksanakan kebijaksanaan yang dibuat
pengurus, mengawasi pelaksanaannya dan menyampaikan informasi maupun laporan
kepada pengurus secara teratur,
d. Pengawasan
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat
semua kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan dapat
dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar,
membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah ditetapkan,
mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan
koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan
tujuan agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
Ada beberapa alasan yang dapat diberikan mengapa hampir setiap
perusahaan menghendaki adanya proses pengawasan yang baik. Alasan-alasan
tersebut antara lain:
3. Kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh anggota
organisasi dapat dikurangi.
Berdasarkan waktu melakukan pengawasan, dikenal ada
tiga tipe pengawasan yaitu, feedforward controll, concurrent controll, dan
feedback control.
Teknik dan Metode Pengawasan :
Secara garis besar pengawasan dapat dibagi menjadi
dua, yaitu metode pengawasan kualitatif dan metode pengawasan kuantitatif.
Pengawasan kualitatif dilakukan oleh manajer untuk menjaga performance
organisasi secara keseluruhan, sikap serta performance karyawan. Metode
pengawasan kuantitatif dilakukan dengan menggunakan data, biasanya digunakan
untuk mengawasi kuantitas maupun kualitas produk. Ada beberapa cara yang biasa
digunakan untuk mengadakan pengawasan kuantitatif, antara lain: dengan
menggunakan anggaran, mengadakan auditing, analisis break even, analisis rasio
dan sebagainya.
Kita dapat melihatnya dalam program keterkaitan yang dicanangkan sebagai
Gerakan Nasional muncul 4 (empat) macam pola hubungan kemitraan, yaitu:
Pola Dagang.
Keterkaitan merupakan hubungan dagang biasa antara produsen/koperasi dan
pemasar/pengusaha.
Pola Vendor.
Kerjasama dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahan yang
menjadi bapak angkat.
Pola Subkontrak.
Kerjasama dilakukan dalam hubungan produk yang dihasilkan oleh koperasi
menjadi bagian dalam sistem produksi bapak angkat.
Pola Pembinaan.
Pola ini dikembangkan untuk memberi kesempatan kepada koperasi yang
memiliki potensi produksi tetapi lemah dalam pemasaran.
Ke-empat pola tersebut memperlihatkan bahwa koperasi ditempatkan sebagai
sub sistem dari perusahaan swasta/BUMN. Padahal koperasi mempunyai kemampuan
untuk ditempatkan sebagai related system. Dengan demikian fokus perhatian
umumnya terarah kepada koperasi primer, sedangkan pengembangan koperasi
sekunder dan tersier tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dengan hanya menjadi
subsistem maka koperasi berada pada posisi bargaining yang lemah.
Memasuki millennium ketiga ini sudah seharusnya dilakukan upaya-upaya
yang lebih teratur dan konsisten untuk membuat koperasi mampu berusaha di
bidang ekpor-impor. Koperasi harus didorong untuk tumbuh dalam satu jaringan
kerja (network) dan tidak hanya menjadi sub sistem perusahaan swasta.
Pemerintah dapat mengalokasikan dana untuk pengembangan koperasi dengan
membangun unit-unit quality control guna menetapkan standar ekspor serta
meningkatkan kualitas produk dari koperasi-koperasi produksi. Disamping itu
juga membangun unit-unit promosi (Rumah Produk Indonesia) yang memperlihatkan
bebagai sample produk dari koperasi yang mempunyai standar ekspor.
Telah disinggung terdahulu bahwa perhatian pembinaan yang hanya terfokus
kepada koperasi primer akan memperlambat perkembangan koperasi di Indonesia.
Untuk itu sudah seharusnya focus perhatian pembinaan disebarkan meliputi juga
koperasi sekunder dan tersier dalam suatu sistem pembinaan terpadu.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar