Pengertian
dan Prinsip-prinsip Koperasi
1. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Beberapa pengertian dari koperasi yaitu sebagai
berikut :
a.
Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
•
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
•
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
•
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
b.
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
•
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
c.
Definisi P.J.V. Dooren
•
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
d.
Definisi Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
(Bapak Koperasi Indonesia)
•
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’
e.
Definisi Munkner
•
Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
f.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. TUJUAN
KOPERASI
•
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
3. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
v PRINSIP-PRINSIP
MUNKNER
•
Keanggotaan bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
•
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi
•
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
•
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan anggota
v PRINSIP
ROCHDALE
•
Pengawasan secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
•
Bunga atas modal dibatasi
•
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang yang dijual harus asli dan
tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•
Netral terhadap politik dan agama
v PRINSIP
RAIFFEISEN
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
v PRINSIP
HERMAN SCHULZE
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
•
Tanggung jawab anggota terbatas
•
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
v PRINSIP
ICA
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara
•
Modal menerima bunga yang terbatas (bila
ada)
•
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
•
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
v PRINSIP
/ SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka
untuk setiap warga negara Indonesia
•
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
•
Adanya pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
•
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
v PRINSIP
KOPERASI
UU NO. 25 / 1992
UU NO. 25 / 1992
•
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
•
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan perkoperasian
•
Kerjasama antar koperasi
Sumber
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar