Rabu, 17 Oktober 2012

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi
1.      PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Beberapa pengertian dari koperasi yaitu sebagai berikut :
a.         Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
b.        Definisi Arifinal Chaniago (1984)
         Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
c.         Definisi P.J.V. Dooren
         There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
d.        Definisi Hatta
(Bapak Koperasi Indonesia)
         Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’
e.         Definisi Munkner
         Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong
f.         Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2.      TUJUAN KOPERASI
         Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
    Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
3.      PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

v  PRINSIP-PRINSIP MUNKNER

            Keanggotaan bersifat sukarela
            Keanggotaan terbuka
            Pengembangan anggota
            Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
            Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
            Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
            Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
            Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
            Perkumpulan dengan sukarela
            Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
            Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
            Pendidikan anggota

v  PRINSIP ROCHDALE

            Pengawasan secara demokratis
            Keanggotaan yang terbuka
            Bunga atas modal dibatasi
            Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
            Penjualan sepenuhnya dengan tunai
            Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
            Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
            Netral terhadap politik dan agama

v  PRINSIP RAIFFEISEN

            Swadaya
            Daerah kerja terbatas
            SHU untuk cadangan
            Tanggung jawab anggota tidak terbatas
            Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
            Usaha hanya kepada anggota
            Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

v  PRINSIP HERMAN SCHULZE

         Swadaya
         Daerah kerja tak terbatas
         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
         Tanggung jawab anggota terbatas
         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

v  PRINSIP ICA

         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

v  PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
         Adanya pembatasan bunga atas modal
         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

v  PRINSIP KOPERASI
UU NO. 25 / 1992

         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
         Kemandirian
         Pendidikan perkoperasian
         Kerjasama antar koperasi
Sumber
http://ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9893/BAB+II.ppt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogger news