Pengertian Pasar Modal
Menurut Husnan
(2003) adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjual-belikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang
diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Menurut Usman (1990:62), umumnya surat-surat berharga yang diperdagangkan di
pasar modal dapat dibedakan menjadi surat berharga bersifat hutang dan surat
berharga yang bersifat pemilikan. Surat berharga yang bersifat hutang umumnya
dikenal nama obligasi dan surat berharga yang bersifat pemilikan dikenal dengan
nama saham. Lebih jauh dapat juga didefinisikan bahwa obligasi adalah bukti
pengakuan hutang dari perusahaan, sedangkan saham adalah bukti penyertaan dari
perusahaan.
Pengertian
pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi,
termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara
dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam
arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang
disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat
berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah,
2000 : 4). Dilihat dari pengertian akan pasar modal diatas, maka jelaslah bahwa
pasar modal juga merupakan salah satu cara bagi perusahaan dalam mencari dana
dengan menjual hak kepemilikkan perusahaan kepada masyarakat.
Investasi dan Pelaku Pasar
Modal
Dewasa ini
telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi
yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu
dikaitkan dengan proyek-proyek lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.
Proyek-proyek
investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent Awat (1999 : 276).
Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut Kasmir(2001 : 183-189) :
1.
Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat
berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi,
para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam
rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan
digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas
produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri
dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang
saham lama kepada pemegang saham baru.
2.
Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di
perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat
berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis
tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten
dan analisis lainnya.
Tujuan utama
para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan
diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka
semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi,
pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya
dari jual beli sahamnya.
3.
Lembaga Penunjang. Fungsi
lembaga penunjang ini antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar
modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan
berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal. Lembaga penunjang yang
memegang peranan penting di dalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut
:
a. Penjamin emisi (underwriter). Lembaga yang
menjamin terjualnya saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat
memperoleh dana yang diinginkan emiten.
b. Perantara perdagangan efek (broker /
pialang). Perantaraan dalam jual beli efek, yaitu perantara antara si penjual
(emiten) dengan si pembeli (investor). Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh
broker antara lain meliputi :
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
c. Perdagangan efek (dealer), berfungsi sebagai
:
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
d. Penanggung (guarantor). Lembaga penengah
antara si pemberi kepercayaan dengan si penerima kepercayaan. Lembaga yang
dipercaya oleh investor sebelum menanamkan dananya.
e. Wali amanat (trustee). Jasa wali amanat
diperlukan sebagai wali dari si pemberi amanat (investor). Kegiatan wali amanat
meliputi :
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan
dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
f. Perusahaan surat berharga (securities
company). Mengkhususkan diri dalam perdagangan surat berharga yang tercatat di
bursa efek. Kegiatan perusahaan surat berharga antara lain :
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
g. Perusahaan pengelola dana (investment
company). Mengelola surat-surat berharga yang akan menguntungkan sesuai dengan
keinginan investor, terdiri dari 2 unit yaitu sebagai pengelola dana dan
penyimpan dana.
h. Kantor administrasi efek. Kantor yang
membantu para emiten maupun investor dalam rangka memperlancar administrasinya.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham
para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan
Jenis dan
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal
dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
a.
Pasar Perdana ( Primary
Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten
kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer)
sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam
jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana
ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan
analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
b.
Pasar Sekunder (
Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli
saham diantara investor
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi
pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan
dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya
tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.
Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek
resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.
Bursa paralel
Bursa paralel atau over the
counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa
efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Fungsi
Pasar Modal
Tempat bertemunya pihak yang memiliki dana lebih (lender) dengan
pihak yang memerlukan dana jangka panjang tersebut (borrower). Pasar modal
mempunyai dua fungsi yaitu ekonomi dan keuangan. Di dalam ekonomi, pasar modal
menyediakan fasilitas untuk memindahkan dana dari lender ke borrower.
Dengan menginvestasikan dananya lender mengharapkan adanya
imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi borrower,
adanya dana dari luar dapat digunakan untuk usaha pengembangan usahanya tanpa
menunggu dana dari hasil operasi
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
perusahaannya. Di dalam keuangan, dengan cara menyediakan dana yang diperlukan oleh borrower dan para lender tanpa harus terlibat langsung dalam kepemilikan aktiva riil.
Manfaat Pasar Modal
1.
Bagi emiten
Ada
beberapa manfaat yang didapatkan oleh emiten dari pasar modal yaitu :
a.
Jumlah dana yang dihimpun berjumlah besar.
b.
Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat
pasar perdana selesai.
c.
Tidak ada convenant
sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan.
d.
Solvabilitas perusahaan tinggi sehingga
memperbaiki citra perusahaan.
e.
Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi
lebih kecil.
2.
Bagi investor
Sementara
manfaat bagi investor diantaranya yaitu :
a.
Nilai investasi berkembang mengikuti pertumbuhan
ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang
mencapai kapital gain.
b.
Memperoleh dividen bagi mereka yang
memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemegang obligasi.
c.
Dapat sekaligus melakukan investasi dalam
beberapa instrumen yang mengurangi risiko.
Lembaga dan Struktur Pasar Modal Indonesia
Pasar modal di Indonesia terdiri
atas lembaga-lembaga sebagai berikut :
1.
Badan Pengawas Pasar Modal.
2.
Bursa Efek, saat ini ada dua yaitu Bursa Efek
Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya
melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia.
3.
Perusahaan Efek
4.
Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini
dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI).
5.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini
dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar