Jumat, 28 November 2014

Pengertian Audit, Jasa Audit, Prinsip dan Aturan Etika

Pengertian Auditing
Auditing adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan atau diterapkan sebelumnya dan menyampaiakan hasil-hasil kepada pihak yang berkepentingan. Dalam melakukan audit harus ada informasi yang dapat di verifikasi dan beberapa standar yang dapat dipakai untuk mengevaluasi informasi tersebut. Informasi ini memiliki beberapa bentuk.
Manfaat Auditing
•          Auditing memberikan nilai tambah bagi laporan keuangan perusahaan
•          Auditing merupakan salah satu bentuk atestasi
•          Atestasi merupakan suatu komunikasi dari seorang expert mengenai kesimpulan tentang reliabilitas dari pernyataan (asersi) seseorang
Jenis Audit
Ada tiga jenis audit yang dilakukan oleh akuntan public yaitu :
1.         Audit operasional
Audit operasioal mengevaluasi efisiensi dan efektivitas setiap bagian dari prosedur dan metode operasi organisasi. Pada akhir operasional, manajemen biasanya mengharapkan saran-saran untuk memperbaiki operasi.
2.         Audit ketaatan
Audit ketaatan dilaksanakan untuk menentukan apakah pihak yang diaudit mengikuti prosedur, aturan, atau ketentuan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang lebih tinggi
3.         Audit laporan keuangan.
Audit laporan keuangan dilakukan untuk menentukan apakah laporan keuangan telah dinyatakan sesuai dengan criteria tertentu. Biasanya criteria yang berlaku adalah prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, walaupun auditor mungkin saja melakukan audit atas laporan keuangan yang disusun dengan menggunakan akuntansi dasar kas atau beberapa dasar lainnya yang cocok untuk organisasi itu.
Jasa Assurance
Jasa assurance adalah jasa professional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Salah satu jasa assurance yang diberikan oleh akuntan public adalah jasa atestasi. Jasa atestasi adalah jenis jasa assurance dimana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi-asersi yang disiapkan oleh pihak lain.
Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori yaitu :
1.         Audit atas laporan keuangan historis.
Dalam suatu audit laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi dimana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar oleh GAAP.
2.         Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
Menegaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti criteria yang sudah mapan
3.         Telaah (review) laporan keuangan historis.
Menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama seperti audit
4.         Jasa atestasi mengenai teknologi informasi.
Untuk atestasi mengenai informasi, manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan keamanan informasi elektronik
5.         Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
Akuntan public memberikan banyak jasa atestasi lainnya yang kebanyakanmrp perluasan alami dari audit atas laporan keuangan historis, karena pemakai menginginkan kepastian yang independen menyangkut jenis-jenis informasi lainnya.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik

Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011. Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1.         Prinsip Integritas
2.         Prinsip Objektivitas
3.         Prinsip Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4.         Prinsip Kerahasiaan
5.         Prinsip Perilaku Profesional

Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci aturan mengenai hal-hal berikut ini:
•          Ancaman dan Pencegahan
•          Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
•          Benturan Kepentingan
•          Pendapat Kedua
•          Imbalan Jasa Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
•          Pemasaran Jasa Profesional
•          Penerimaan Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
•          Penyimpanaan Aset Milik Klien
•          Objektivitas – Semua Jasa Profesional
•          Independensi dalam Perikatan Assurance

Sumber :
http://magisterakutansi.blogspot.com/2013/06/pengertian-auditing.html
http://hatirembulan.blogspot.com/2013/01/materi-auditing-pengertian-audit-dan_8067.html
http://kuliahbandoro.wordpress.com/2010/01/20/permintaan-jasa-audit-dan-jasa-assurance-lainnya/comment-page-1/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogger news