Pengertian Auditing
Auditing adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti-bukti secara obyektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan
peristiwa ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan derajat kesesuaian antara
asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditentukan atau diterapkan
sebelumnya dan menyampaiakan hasil-hasil kepada pihak yang berkepentingan.
Dalam melakukan audit harus ada informasi yang dapat di verifikasi dan beberapa
standar yang dapat dipakai untuk mengevaluasi informasi tersebut. Informasi ini
memiliki beberapa bentuk.
Manfaat Auditing
• Auditing
memberikan nilai tambah bagi laporan keuangan perusahaan
• Auditing
merupakan salah satu bentuk atestasi
• Atestasi
merupakan suatu komunikasi dari seorang expert mengenai kesimpulan tentang
reliabilitas dari pernyataan (asersi) seseorang
Jenis Audit
Ada tiga jenis audit yang dilakukan oleh akuntan public yaitu
:
1. Audit
operasional
Audit operasioal mengevaluasi efisiensi dan efektivitas
setiap bagian dari prosedur dan metode operasi organisasi. Pada akhir
operasional, manajemen biasanya mengharapkan saran-saran untuk memperbaiki
operasi.
2. Audit
ketaatan
Audit ketaatan dilaksanakan untuk menentukan apakah pihak
yang diaudit mengikuti prosedur, aturan, atau ketentuan tertentu yang
ditetapkan oleh otoritas yang lebih tinggi
3. Audit laporan
keuangan.
Audit laporan keuangan dilakukan untuk menentukan apakah
laporan keuangan telah dinyatakan sesuai dengan criteria tertentu. Biasanya
criteria yang berlaku adalah prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum,
walaupun auditor mungkin saja melakukan audit atas laporan keuangan yang
disusun dengan menggunakan akuntansi dasar kas atau beberapa dasar lainnya yang
cocok untuk organisasi itu.
Jasa Assurance
Jasa assurance adalah jasa professional independen yang
meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Salah satu jasa
assurance yang diberikan oleh akuntan public adalah jasa atestasi. Jasa
atestasi adalah jenis jasa assurance dimana KAP mengeluarkan laporan tentang
reliabilitas suatu asersi-asersi yang disiapkan oleh pihak lain.
Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori yaitu :
1. Audit atas
laporan keuangan historis.
Dalam suatu audit laporan keuangan historis, manajemen
menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit atas laporan keuangan
ini adalah suatu bentuk jasa atestasi dimana auditor mengeluarkan laporan
tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut
telah dinyatakan secara wajar oleh GAAP.
2. Atestasi
mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
Menegaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan dan
diimplementasikan mengikuti criteria yang sudah mapan
3. Telaah
(review) laporan keuangan historis.
Menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan secara
wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama seperti
audit
4. Jasa atestasi
mengenai teknologi informasi.
Untuk atestasi mengenai informasi, manajemen mengeluarkan
berbagai asersi tentang reliabilitas dan keamanan informasi elektronik
5. Jasa atestasi
lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.
Akuntan public memberikan banyak jasa atestasi lainnya yang
kebanyakanmrp perluasan alami dari audit atas laporan keuangan historis, karena
pemakai menginginkan kepastian yang independen menyangkut jenis-jenis informasi
lainnya.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik
Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan
global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas
penyajian Laporan Keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan
percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada
melalui penyerapan Standar Profesi International. Sebagai langkah awal IAPI
telah menetapkan dan menerbitkan Kode Etik Profesi Akuntan Publik, yang berlaku
efektif tanggal 1 Januari 2010. Untuk Standar Profesional Akuntan Publik, Dewan
Standar Profesi sedang dalam proses “adoption” terhadap International Standar
on Auditing yang direncanakan akan selesai di tahun 2010, berlaku efektif 2011.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang baru saja diterbitkan oleh IAPI
menyebutkan 5 prinsip-prinsip dasar etika profesi, yaitu:
1. Prinsip
Integritas
2. Prinsip
Objektivitas
3. Prinsip
Kompetensi serta Sikap Kecermatan dan Kehati-hatian Profesional
4. Prinsip
Kerahasiaan
5. Prinsip
Perilaku Profesional
Selain itu, Kode Etik Profesi Akuntan Publik juga merinci
aturan mengenai hal-hal berikut ini:
• Ancaman dan
Pencegahan
• Penunjukan
Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP
• Benturan
Kepentingan
• Pendapat
Kedua
• Imbalan Jasa
Profesional dan Bentuk Remunerasi Lainnya
• Pemasaran
Jasa Profesional
• Penerimaan
Hadiah atau Bentuk Keramah-Tamahan Lainnya
• Penyimpanaan
Aset Milik Klien
• Objektivitas
– Semua Jasa Profesional
• Independensi
dalam Perikatan Assurance
Sumber :
http://magisterakutansi.blogspot.com/2013/06/pengertian-auditing.html
http://hatirembulan.blogspot.com/2013/01/materi-auditing-pengertian-audit-dan_8067.html
http://kuliahbandoro.wordpress.com/2010/01/20/permintaan-jasa-audit-dan-jasa-assurance-lainnya/comment-page-1/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar