Etika Profesi Akuntansi
Etika profesi akuntansi di Negara Indonesia diatur oleh
IAI(ikatan akuntan Indonesia), dimana kode etik akuntansi di Indonesia menurut
IAI terdiri dari tiga bagian yaitu :
1.
Prinsip
Etika
Memberikan kerangka dasar untuk aturan
etika, dimana mengatur pelaksanaan dalam pemberian jasa professional oleh
anggota. Prinsip etika ini disahkan oleh kongres dan berlaku bagi semua
anggota.
2.
Aturan
Etika
Aturan etika ini disahkan oleh rapat
anggota himpunan dan hanya berlaku pada anggota himpunan yang terkait atau
bersangkutan.
3.
Interpretasi
Aturan Etika
Merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota dan pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan, sebagai penduan dalam
menerepkan aturan etika tanpa membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip etika profesi menurut IAI menyatakan pengakuan
profesi dalam pertanggung jawaban terhadap public, pemakai jasa akuntan, dan
rekan. Prinsip ini memandu anggota himpunan dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dan landasan dasar perilaku etika dan profesionalnya. Prinsip ini
berkomitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan mengorbankan keuntungan
pribadi.
Tujuan profesi akuntansi yaitu untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan standar profesionalisme yang tinggi, mencapai tingkat kinerja
yang tinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public. Untuk mencapai tujuan
tersebut ada empat kebutuhan yang mendasar yang harus dipenuhi yaitu :
1.
Kredibilitas
Dimana masyarakat sangat membutuhkan
kredibilitas informasi dan system informasi
2.
Profesionalisme
Memerlukan individu yang dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai seorang yang professional dalam
bidang akuntansi
3.
Kualitas
jasa
Keyakinan atas jasa yang diperoleh
atau diberikan dari akuntan dengan penilaian standar kinerja yang tinggi
4.
Kepercayaan
Dimana pemakai jasa akuntan merasa
yakin bahwa terdapat kerangka etika professional yang melandasi dalam pemberian
jasa yang diberikan oleh akuntan
Prinsip etika profesi akuntan terdiri dari :
1.
Tanggung
Jawab Profesi
Setiap anggota dalam melaksanakan
tanggung jawab sebagai professional untuk melakukan semua kegiatan harus
menggunakan pertimbangan moral dan profesional
2.
Kepentingan
Publik
Setiap anggota harus atau wajib untuk
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public,
dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
3.
Integritas
Setiap anggota dalam memenuhi
tanggung jawab profesionalnya harus dengan integritas yang tinggi sehingga akan
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus bias menjaga
obyektivitasnya dan bebas dari segala benturan kepentingan dalam memenuhi
kewajiban profesionalnya
5.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan hati-hati, kompetensi, dan ketekunan, selain itu
setiap anggota wajib untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional
pada tingkat yang diperlukan dalam memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus dapat
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan atau
meberikan jasa professional dan tidak boleh untuk memakai atau mengungkapkan
informasi tanpa persetujuan, kecuali jika ada hak atau kewajiban professional atau
hokum untuk mengungkapkan informasi tersebut
7.
Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus mempunyai
perilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan
yang bias mendiskreditkan profesi tersebut
8.
Standar
Teknis
Dalam melaksanakan jasa profesionalnya
setiap anggota harus melaksanakannya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesionalnya yang relevan. Sesuai dengan keahlian yang dimiliki oleh anggota
dengan berhati-hati, dan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sesuai atau sejalan dengan prinsip
integritas dan obyektivitas
RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik,
Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan
tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode
etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar
Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International
Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga
harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan
menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan
Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk
profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik
terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa
akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan
pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik
International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode
etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi
mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara
kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para
akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan
Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan
perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga
memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan
publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar
yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan
profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah
juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar