Jumat, 28 November 2014

Kode Etik Akuntan Menurut IAI

Etika Profesi Akuntansi
Etika profesi akuntansi di Negara Indonesia diatur oleh IAI(ikatan akuntan Indonesia), dimana kode etik akuntansi di Indonesia menurut IAI terdiri dari tiga bagian yaitu :
1.      Prinsip Etika
Memberikan kerangka dasar untuk aturan etika, dimana mengatur pelaksanaan dalam pemberian jasa professional oleh anggota. Prinsip etika ini disahkan oleh kongres dan berlaku bagi semua anggota.
2.      Aturan Etika
Aturan etika ini disahkan oleh rapat anggota himpunan dan hanya berlaku pada anggota himpunan yang terkait atau bersangkutan.
3.      Interpretasi Aturan Etika
Merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota dan pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan, sebagai penduan dalam menerepkan aturan etika tanpa membatasi lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Prinsip etika profesi menurut IAI menyatakan pengakuan profesi dalam pertanggung jawaban terhadap public, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota himpunan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya dan landasan dasar perilaku etika dan profesionalnya. Prinsip ini berkomitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan mengorbankan keuntungan pribadi.
Tujuan profesi akuntansi yaitu untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme yang tinggi, mencapai tingkat kinerja yang tinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public. Untuk mencapai tujuan tersebut ada empat kebutuhan yang mendasar yang harus dipenuhi yaitu :
1.      Kredibilitas
Dimana masyarakat sangat membutuhkan kredibilitas informasi dan system informasi
2.      Profesionalisme
Memerlukan individu yang dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai seorang yang professional dalam bidang akuntansi
3.      Kualitas jasa
Keyakinan atas jasa yang diperoleh atau diberikan dari akuntan dengan penilaian standar kinerja yang tinggi
4.      Kepercayaan
Dimana pemakai jasa akuntan merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika professional yang melandasi dalam pemberian jasa yang diberikan oleh akuntan
Prinsip etika profesi akuntan terdiri dari :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota dalam melaksanakan tanggung jawab sebagai professional untuk melakukan semua kegiatan harus menggunakan pertimbangan moral dan profesional
2.      Kepentingan Publik
Setiap anggota harus atau wajib untuk bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
3.      Integritas
Setiap anggota dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya harus dengan integritas yang tinggi sehingga akan memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik
4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus bias menjaga obyektivitasnya dan bebas dari segala benturan kepentingan dalam memenuhi kewajiban profesionalnya
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan hati-hati, kompetensi, dan ketekunan, selain itu setiap anggota wajib untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professional pada tingkat yang diperlukan dalam memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus dapat menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan atau meberikan jasa professional dan tidak boleh untuk memakai atau mengungkapkan informasi tanpa persetujuan, kecuali jika ada hak atau kewajiban professional atau hokum untuk mengungkapkan informasi tersebut
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus mempunyai perilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang bias mendiskreditkan profesi tersebut
8.      Standar Teknis
Dalam melaksanakan jasa profesionalnya setiap anggota harus melaksanakannya sesuai dengan standar teknis dan standar profesionalnya yang relevan. Sesuai dengan keahlian yang dimiliki oleh anggota dengan berhati-hati, dan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan tugas dari penerima jasa selama penugasan tersebut sesuai atau sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas
RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Untuk mengawasi akuntan publik, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart.
Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana.
Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.
Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik.
Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.
Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blogger news