Makna Forensik
Audit forensik merupakan audit gabungan keahlian yang
mencakup keahlian akuntansi, auditing maupun bidang hukum/perundangan dengan
harapan bahwa hasil audit tersebut akan dapat digunakan untuk mendukung proses
hukum di pengadilan maupun kebutuhan hukum lainnya. Audit forensik dilakukan
dalam rangka untuk memberikan dukungan keahlian dalam proses legal pemberian
keterangan ahli dalam proses litigasi/litigation. Audit forensik yang
sebelumnya dikenal dengan akuntansi forensik mengandung makna antara lain “yang
berkenaan dengan pengadilan”. Selain itu, juga sesuatu yang berkenaan dengan
penerapan pengetahuan ilmiah pada permasalahan hukum.
Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of
Forensic Accounting (JFA) “Akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat
(cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah
perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial
atau administratif”.
Dengan
demikian, Audit Forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan
membandingkan antara kondisi di lapangan dengan criteria, untuk menghasilkan
informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.
Karena sifat
dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka
pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit
investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli
(litigation support) di pengadilan.
Audit
Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit
forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya
fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan
ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan
menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit
forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.
Perbedaan
yang paling teknis antara Audit Forensik dan Audit Tradisional adalah pada
masalah metodologi. Dalam Audit Tradisional, mungkin dikenal ada beberapa
teknik audit yang digunakan. Teknik-teknik tersebut antara lain adalah prosedur
analitis, analisa dokumen, observasi fisik, konfirmasi, review, dan sebagainya.
Namun, dalam Audit Forensik, teknik yang digunakan sangatlah kompleks.
Teknik-teknik yang digunakan dalam audit forensik sudah menjurus secara
spesifik untuk menemukan adanya fraud. Teknik-teknik tersebut banyak yang
bersifat mendeteksi fraud secara lebih mendalam dan bahkan hingga ke level
mencari tahu siapa pelaku fraud. Oleh karena itu jangan heran bila teknik audit
forensik mirip teknik yang digunakan detektif untuk menemukan pelaku tindak
kriminal. Teknik-teknik yang digunakan antara lain adalah metode kekayaan
bersih, penelusuran jejak uang / aset, deteksi pencucian uang, analisa tanda
tangan, analisa kamera tersembunyi (surveillance), wawancara mendalam, digital
forensic, dan sebagainya.
Tujuan Audit Forensik
Tujuan dari
audit forensik adalah mendeteksi atau mencegah berbagai jenis kecurangan
(fraud). Penggunaan auditor untuk melaksanakan audit forensik telah tumbuh
pesat.
Untuk
mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar
dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku
jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan
alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang
terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak
menyenangkan dimaksud.
Akuntansi atau audit forensik?
Pada mulanya, di Amerika Serikat, akuntansi forensik
digunakan untuk menentukan pembagian warisan atau mengungkapkan motif
pembunuhan. Misalnya pembunuhan isteri oleh suami untuk mendapatkan hak waris
atau klaim asuransi, atau pembunuhan mitra dagang untuk menguasai perusahaan.
Bermula dari penerapan akuntansi untuk memecahkan hukum,
maka istilah yang dipakai adalah akuntansi (dan bukan audit) forensik.
Sekarangpun kadar akuntansinya masih terlihat, misalkan dalam perhitungan ganti
rugi, baik dalam konteks keuangan Negara, maupun di antara pihak-pihak dalam
sengketa perdata. Akuntansi forensik pada awalnya adalah perpaduan yang paling
sederhana untuk akuntansi dan hukum. Contoh, penggunaan akuntan forensik dalam
penggantian harta gono gini. Disini terlihat unsur akuntansinya, unsur
menghitung besarnya harta yang akan diterima pihak (mantan) suami dan (mantan)
isteri. Segi hukumnya dapat diselesaikan di dalam atau di luar pengadilan,
secara litigasi atau non litigasi. Dalam kasus yang lebih pelik, ada satu
bidang tambahan, yaitu bidang audit.
Akuntansi forensik sebenarnya telah dipraktekkan di
Indonesia. Praktek ini tumbuh pesat, tak lama setelah terjadi krisis keuangan
tahun 1977. Akuntansi forensik dilaksanakan oleh berbagai lembaga seperti Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan
dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Bank Dunia (untuk proyek-proyek pinjamannya), dan
kantor-kantor akuntan publik (KAP) di Indonesia.
Perbandingan antara Audit Forensik dengan Audit Tradisional
(Keuangan)
|
Audit Tradisonal
|
Audit Forensik
|
Waktu
|
Berulang
|
Tidak Berulang
|
Lingkup
|
Laporan Keuangan Secara Umum
|
Spesifik
|
Hasil
|
Opini
|
Membuktikan Fraud (Kecurangan)
|
Hubungan
|
Non-Adversarial
|
Adversarial (Perseteruan Hukum)
|
Metodologi
|
Teknik Audit
|
Eksaminasi
|
Standar
|
Standar Audit
|
Standar Audit dan Hukum Positif
|
Praduga
|
Professional Scepticism
|
Bukti Awal
|
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar