1. Pengertian Harmonisasi
Harmonisasi merupakan proses untuk
meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian) praktik akuntansi dengan menentukan
batasan-batasan seberapa besar praktik-praktik tersebut dapat beragam.
Harmonisasi akuntansi internasional
saat ini merupakan salah satu isu terpenting yang dihadapi oleh pembuat standar
akuntansi, badan pengatur pasar modal, bursa efek, dan menyusun atau
menggunakan laporan keuangan.
Harmonisasi dengan standardisasi
memiliki perbedaan yaitu standardisasi berarti penetapan sekelompok aturan yang
kaku dan sempit dan bahkan dalam penerapannya satu standar atau aturan tunggal
dalam segala situasi. Standardisasi tidak mengakomodasi perbedaan-perbedaan
antarnegara, dan oleh karenanya lebih sukar diimplementasikan secara
internasional. Harmonisasi jauh lebih fleksibel dan terbuka, tidak menggunakan
pendekatan satu ukuran untuk semua, tetapi mengakomodasi beberapa perbedaan dan
telah mengalami kemajuan yang besar secara internasional dalam tahun-tahun
terakhir.
Harmonisasi akuntansi mencakup
harmonisasi (1) standar akuntansi (yang berkaitan dengan pengukuran dan
pengungkapan); (2) pengungkapan yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan public
terkait dengan penawaran surat berharga dan pencatatan pada bursa efek; dan (3)
standar audit.
2. Pro dan Kontra terhadap Harmonisasi
Standar Akuntansi Internasional
Para pendukung harmonisasi
internasional mengatakan bahwa harmonisasi (bahwa standardisasi) memiliki
banyak keuntungan. Keuntungan yang didapatkan dari Harmonisasi Internasional
antara lain:
Pasar modal menjadi global dan modal
investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Standar
pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di
seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi modal.
Investor dapat membuat keputusan
investasi yang lebih baik, portofolio akan lebih beragam dan risiko keuangan
berkurang.
Perusahaan-perusahaan dapat
memperbaiki proses pengambilan keputusan strategi dalam bidang merger dan
akuisisi.
Gagasan terbaik yang timbul dari
aktivitas pembuatan standar dapat disebarkan dalam mengembangkan standar global
yang berkualitas tertinggi.
Disamping memiliki beberapa
keuntungan, standar akuntansi internasional ini menuai kritik, ditakutkan bahwa
adopsi standar internasional akan menimbulkan standar yang berlebihan.
Perusahaan harus merespons terhadap susunan tekanan nasional, social, politik,
dan ekonomi yang semakin meningkat dan semakin dibuat untuk memenuhi ketentuan
internasional tambahan yang rumit dan berbiaya besar.
3. Arti Rekonsiliasi dan Pengakuan terhadap
Perbedaan Standar Akuntansi
Dua pendekatan lain yang diajukan
sebagai solusi yang mingkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait
dengan isi laporan keuangan lintas batas: (1) rekonsiliasi dan (2) pengakuan
bersama.
Melalui rekonsiliasi, perusahaan
asing dapat menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi
negara asal, tetapi harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran
akuntansi yang penting di negara asal dan di negara dimana laporan keuangan
dilaporkan.
Rekonsialisasi berbiaya lebih redah
bila dibandingkan dengan penyusunan laporan keuangan berdarsarkan prinsip
akuntansi yang berbeda. Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di
luar negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan
pada prinsip-prinsip negara asal.
4. Identifikasi Organisasi Internasional
yang Mendorong Harmonisasi Akuntansi
Enam organisasi telah menjadi pemain
utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi
akuntansi internasional.
Badan Standar Akuntasi Internatonal
(IASB), Merupakan badan pembuat standar sector swasata yang independen yang
didirikan pada tahun 1973 oleh oganisasi akuntansi professional di sembilan
negara dan direstrukturisasi pada tahun 2001.
Komisi Uni Eropa (EU), Tujuan EU
adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa. Untuk mencapai tujuan
ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang
sangat besar untuk mencapai pasar tunggal.
Organisasi Internasional Komisi Pasar
Modal (IOSCO), Organisasi ini beranggotakan sejumlah badan regulator pasar
modal yang ada di lebih dari 100 negara.
Federasi Internasional Akuntan
(IFAC), Merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota
di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan.
Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah
Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan
(ISAR), Merupakan satu-satunya kelompok kerja antar pemerintah yang membahas
akuntansi dan audit pada tingkat perusahaan.
Kelompok Kerja dalam Stnadar
Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (EOCD), Merupakan
organisasi internasional negara-negara industry maju yang berorientasi ekonomi
pasar.
5. Penerapan Standar Internasional
Standar akuntansi internasional
digunakan sebagai hasil dari (1) perjanjian internasioal atau politis, (2)
kepatuhan secara sukarela, atau (3) keputusan oleh badan pembuat standar
akuntansi nasional.
Usaha-usaha standar internasional
lain dalam bidang akuntansi pada dasarnya dilakukan secara sukarela.
Standar-standar itu akan diterima atau tidak tergantung pada orang-orang yang
menggunakan standar-standar akuntansi. Saat standar internasional dan standar
nasional tidak sama, tidak akan jadi masalah, tetapi ketika kedua standar
tersebut berbeda, standar nasional harus jadi rujukan pertama (mempunyai
keunggulan).
Beberapa peristiwa penting dalam
sejarah penentuan standar akuntansi internasional antara lain:
1959, Jacob Kraayenhof, mitra pendiri
sebuah firma akuntan independen Eropa yang utama, mendorong agar usaha
pembuatan standar akuntansi internasional dimulai.
1961, Groupe d’Etudes, yang terdiri
dari akuntan professional yang berpraktik, didirikan di Eropa untuk memberikan
nasihat kepada pihak berwenang Uni Eropa dalam masalah-masalah yang menyangkut
akuntansi
1966, Kelompok Studi Internasional
Akuntan didirikan oleh institute professional di Kanada, Inggris dan Amerika
Serikat.
6. UNI EROPA (EUROPEAN UNION – EU)
Salah satu tujuan EU adalah untuk
mencapai integrasi pasar keuangan Eropa. Untuk mencapai tujuan ini, EC telah
memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk
mencapai pasar tunggal bagi:
Perolehan modal dalam tingkat EU;
Membuat kerangka dasar hukum umum
untuk pasar surat berharga dan derivatif yang terintegrasi;
Mencapai satu set standar akuntansi
tunggal untuk perusahaan-perusahaan yang sahamnya tercatat.
Direktif Keempat, Ketujuh dan
Kedelapan
Direktif EU Keempat, yang dikeluarkan
pada tahun 1978, merupakan satu set aturan akuntansi yang paling luas dan
komprehensif dalam kerangka dasar.
Direktif Ketujuh, yang dikeluarkan
pada tahun 1983, membahas masalah-masalah laporan keuangan konsolidasi.
Direktif Kedelapan, dikeluarkan pada
tahun 1984, membahas berbagai aspek kualifikasi profesional yang berwenang
untuk melaksanakan audit yang diwajibkan oleh hukum (audit wajib)
Apakah Upaya Harmonisasi EU telah
Berhasil?
Direktif Keempat dan Ketujuh memiliki
pengaruh yang dramatis terhadap pelaporan keuangan di seluruh EU, yaitu membawa
akuntansi di seluruh Negara anggota EU ke tahap penyeragaman yang baik dan
relatif memadai. Direktif ini mengharmonisasikan penyajian akan rugi dan laba
(laporan laba rugi) serta neraca dan menambah informasi tambahan minimum dalam
catatan, secara khusus pengungkapan pengaruh aturan pajak atas hasil yang
dilaporkan.
Pendekatan Baru EU dan Integrasi
Pasar Keuangan Eropa
Komisi mengumumkan bahwa EU perlu
untuk bergerak secara tepat dengan maksud untuk memberikan sinyal yang jelas
bahwa perusahaan yang sedang berupaya untuk melakukan pencatatan di Amerika
Serikat dan pasar-pasar dunia lainnya akan tetap dapat bertahan dalam kerangka
dasar akuntansi EU. EC juga menekankan agar EU memperkuat komitmennya terhadap
proses penentuan standar internasional, yang menawarkan solusi paling efisien
dan cepat untuk masalah-masalah yang dihadapi perusahaan yang beroperasi dalam
skala internasional.
Pada tahun 2000, EC mengadopsi
strategi pelaporan keuangan yang baru. Hal yang menarik dari strategi ini
adalah usulan aturan bahwa seluruh perusahaan EU yang tercatat dalam pasar
teregulasi, termasuk bank, perusahaan asuransi dan SME (perusahaan berukuran
kecil dan menengah), menyusun akun-akun konsolidais sesuai dengan IFRS.
Sumber :
Meek, Gary. and Saudagaran S.
(1990). A Survey of Research on Financial Reporting in a
Transnational Context. Journal of
Accounting Literature, 9, pp. 145-182.
Alhashim, D.D. (1982).
International Dimensions in Accounting and Implications for
Developing Nations. Management
International Review ($th Quarter), pp. 4-11.
Choi, Frederick D.S., and Gerhard
D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat,
Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar