Investasi dan
Penanaman Modal
1.
Investasi
Investasi
adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan
keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk
aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang,
investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Bentuk
- Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
- Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
- Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
Resiko
Selain dapat menambah penghasilan
seseorang, investasi juga membawa risiko keuangan jika investasi tersebut
gagal. Kegagalan investasi disebabkan oleh banyak hal, diantaranya adalah
faktor keamanan (baik dari bencana alam atau diakibatkan
faktor manusia), atau ketertiban hukum.
Saham merupakan salah satu alternatif dalam aset
finansial. Kebutuhan akan informasi yang relevan dalam pengambilan keputusan
investasi dalam aset finansial di pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor.
Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan
oleh investor. Suatu pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal
yang dapat membantu investor dalam membuat keputusan investasi adalah
pendekatanfundamental dan teknikal. Pendekatan secara fundamental mendasarkan
analisanya pada suatu anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai intrinstik
dihasilkan. Salah satu indikator yang dapat digunakan yaitu apabila semakin
rendah harga suatu saham maka semakin bagus untuk melakukan investasi, hal
tersebut dikarenakan harga saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor dan
memiliki nilai resiko yang kecil.
TEORI INVESTASI
TEORI INVESTASI
Perhitungan Investasi
harus konsisten dengan perhitungan pendapatan nasional. Yang dimasukkan dalam
perhitungan investasi adalah barang modal, bangunan / kontruksi, maupun
persediaan barang jadi yang masih baru.
Investasi merupakan konsep aliran (flow concept), karena dihitung selama satu internal periode tertentu. Tetapi investasi akan memengaruhi jumlah barang modal yang tersedia (capital stock) pada satu periode tertentu. Tambahan stok barang modal adalah sebesar pengeluaran investasi satu periode sebelumnya.
Investasi merupakan konsep aliran (flow concept), karena dihitung selama satu internal periode tertentu. Tetapi investasi akan memengaruhi jumlah barang modal yang tersedia (capital stock) pada satu periode tertentu. Tambahan stok barang modal adalah sebesar pengeluaran investasi satu periode sebelumnya.
a.
Investasi dalam bentuk barang modal dan bangunan
Yang
tercangkup dalam invesatasi barang modal (capital goods) dan bangunan
(construction) adalah pengeluaran – pengeluaran untuk pembelian pabrik-pabrik,
mesin-mesin, peralatan-peralatan produksi dan bangunan-bangunan atau
gedung-gedung yang baru. Karena daya tahan barang modal dan bangunan pada
umumnya lebih dari setahun, seringkali investasi ini disebut sebagai investasi
dalam bentuk harta tetap (fixed investment).
b.
Investasi persediaan
Berdasarkan
pertimbangan, perusahaan seringkali harus memproduksi lebih banyak daripada
target penjualan. Misalnya, sebuah pabrik mobil menargetkan penjualan tahun
2.000 adalah 50.000 unik. Tidaklah berarti produksinya harus 50.000 unit juga.
Umumnya produksinya melebihi tingkat penjualan. Sebut saja 60.000 unit. Selisih
10.000 unit merupakan persediaan, untuk mengatisipasinya berbagai kemungkinan.
Tentu saja investasi persediaan diharapkan meningkatkan penghasilan / keuntungan.
Kriteria
Investasi
Minimal
ada 4 kriteria investasi yang digunakan dalam praktik, yaitu :
1.
Payback Period
Payback
period (periode pulag pokok) adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang
direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai
titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi
dianggap makin baik. Kendatipun kita harus mempertimbangkan criteria payback
ini. Sebab, ada investasi yang baru menguntungkan dalam jangka panjang (>5 tahun).
2.
Benefit / cost ratio (B/C Ratio)
B/C Ratio
mengukur mana yang lebih besar, biaya yang dikeluarkan disbanding hasil output
yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan dinotasikan sebagai C (Cost). Output
yang dihasilkan sebagai B (benefit). Jika nilai B/C sama dengan 1 maka B = C
yang dihasilkan sama dengan biaya yang dikeluarkan.
3.
Net Present Value (NPV)
Keuntungan
lain dengan menggunakan metode diskonto adalah kita dapat langsung menghitung
selisih nilai sekarang dari biaya total dengan penerimaan total bersih. Selisih
inilah yang disebut net present value. Suatu proposal investasi akan diterima
jika NPV > 0, sebab nilai sekarang dari permintaan total lebih besar
daripada nilai sekarang dari biaya total.
4.
Internal Rate of return ( IRR )
Internal
rate of return ( IRR ) adalah nilai tingkat pengembalian investasi, dihirung
pada saat NPV sama dengan nol. Jika pada saat NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka
tingkat pengembalian investasi adalah 12%. Keputusan menerima atau menolak
rencana investasi dilakukan berdasarkan hasil perbandingan IRR dengan tingkat
pengembalian investasi yang di inginkan (r). jika r yang diinginkan adalah 15%,
sementara IRR hanya 12%, proposal invastasi ditolak. Begitu juga sebaliknya.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Investasi
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Investasi
a.
Tingkat pengembalian Yang Diharapkan ( Expected Rate Of Return )
Kemampuan
perusahaan menentukan tingkat investasi yang diharapkan, sangat dipengaruhi
oleh kondisi internal dan eksternal perusahaan.
1.
Kondisi Internal Perusahaan
Kondisi internal adalah factor-faktor yang
berada di bawah control perusahaan, misalnya tingkat efisiensi, kualitas SDM
dan teknologi yang digunakan. Ketiga aspek tersebut berhubungan positif dengan
tingkat pengembalian yang diharapkan. Artinya, makin tinggi tingkat efisiensi,
kualitas SDM dan teknologi, maka tingkat pengembalian yang diharapkan makin
tinggi.
2.
Kondisi Eksternal Perusahaan
Kondisi
eksternal yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan akan investasi
terutama adalah perkiraan tentang tingkat produkdi dan pertumbuhan ekonomi
domestic maupun internasional. Jika diperkirakan tentang masa depan ekonomi
nasional maupun dunia bernada optimis, biasanya tingkat investasi meningkat,
karena tingkat pengembalian investasi dapat dinaikkan.
Selain perkiraan kondidi ekonomi, kebijakan yang ditempuh pemerintah juga dapat menentukan tingkat investasi. Kebijakan menaikkan paak, misalnya, diperkirakan akan menurunkan tingkat permintaan akan agregat. Akibatnya tingkat investasi akan menurun. Factor sosial politik juga menentukan gairah investasi, jika sosial-politik makin stabil, investasi umumnya juga meningkat. Demikian pula factor keamanan (kondisi keamanan Negara).
Selain perkiraan kondidi ekonomi, kebijakan yang ditempuh pemerintah juga dapat menentukan tingkat investasi. Kebijakan menaikkan paak, misalnya, diperkirakan akan menurunkan tingkat permintaan akan agregat. Akibatnya tingkat investasi akan menurun. Factor sosial politik juga menentukan gairah investasi, jika sosial-politik makin stabil, investasi umumnya juga meningkat. Demikian pula factor keamanan (kondisi keamanan Negara).
b.
Biaya investasi
Yang
paling menentukan tingkat biaya investasi adalah tingkat bungan pinjaman ;
makin tinggi tingkat bunganya, maka biaya investasi makin mahal. Akibatnya
minat berinvestasi makin menurun. Namun , tidak jarang,walaupun tingkat bunga
pinjaman rendah, minta akan investasi tetap rendah. Hal ini disebabkan biaya
tota investasi masih tinggi. Factor yang mempengaruhi terutama adalah masalah
kelembagaan.
c. Marginal efficiency of
capital (MEC), tingkat bunga, dan marginal efficieny of investment (MEI)
1.
Marginal efficiency of capital (MEC),Invetasi, dan tingkat bunga
Yang dmaksud dengan marginal efficiency of capital (MEC) atau efisiensi modal marjinal (EMM) adalah tingkat pengembalian yang di harapkan (expected rate of return) dari setiap tambahan barang modal.
Yang dmaksud dengan marginal efficiency of capital (MEC) atau efisiensi modal marjinal (EMM) adalah tingkat pengembalian yang di harapkan (expected rate of return) dari setiap tambahan barang modal.
2.
Marginal efficiency of capital (MEC) dan marginal efficiency of
investment (MEI)
Sama halnya dengan kurva permintaan akan investasi, kurva MEC secara nasional dapat di turunkan dengan menjumlahkan secara horizontal kurva-kurva MEC dari perusahaan-perusahaan yang ada dalam perekonimian tetapi ada beberapa ekonom yang tidak sependapatan dengan cara penurunan kurva MEC. Padahal jika permintaan barang akan modal secara nasional meningkat, logikanya tingkat bunga akan naik. Akibatnya kenaikan permintaan akan investasi tidak sebesar lurva MEC . kurva yang lebih relevan adalah kurva yang marginal efficiency of investment (MEI) atau efisiensi investasi marginal (EIM)
Jadi,dapat disimpulkan bahwa Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.Dan Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal.
Sama halnya dengan kurva permintaan akan investasi, kurva MEC secara nasional dapat di turunkan dengan menjumlahkan secara horizontal kurva-kurva MEC dari perusahaan-perusahaan yang ada dalam perekonimian tetapi ada beberapa ekonom yang tidak sependapatan dengan cara penurunan kurva MEC. Padahal jika permintaan barang akan modal secara nasional meningkat, logikanya tingkat bunga akan naik. Akibatnya kenaikan permintaan akan investasi tidak sebesar lurva MEC . kurva yang lebih relevan adalah kurva yang marginal efficiency of investment (MEI) atau efisiensi investasi marginal (EIM)
Jadi,dapat disimpulkan bahwa Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.Dan Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal.
2.
Penanaman Modal Dalam
Negeri
A. Pengertian Penanaman Modal Asing.
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian
penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman
modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan
ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung
menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
b. alat-alat
untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan
bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama
alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian
dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan
ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta
asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk
menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing
yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh
ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang
dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan
perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia. Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam
statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak
tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka
dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan
hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat
ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah
berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan
perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya
penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan
ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah
Indonesia dengar,
C. Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 PMA disebutkan, bahwa :
a. Pemerintah
menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut
urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b. Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan
tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka
menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta
teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara
penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai
hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a.
pelabuhan-pelabuhan
b.
produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk
umum
c.
telekomunikasi
d.
pelayaran
e.
penerbangan
f.
air minum
g.
kereta api umum
h.
pembangkit tenaga atom
i.
mass media.
FAKTOR-FAKTOR PENARIKMASUKNYA PENANAMAN MODAL
ASING (PMA) LANGSUNG KE INDONESIA
Terbatasnya sumber daya dalam negeri untuk pembiyaan investasi di
lndonesia, mendorong pemerintah untuk menarik modal dari luar negeri. Salah
satu bentuk modal asing tersebut adalah penanaman modal asing langsung (PMA).
Untuk menarik PMA lebih besar ke dalam negeri, perlu diketahui faktor
apa saja yang mempengaruh PMA berlokasi di lndonesia. Penelitian ini bertujuan
untuk
1. mengetahui
perkembangan PMA di lndonesia.
2. meneliti
pengaruh faktor penentu PMA masuk ke lndonesia.
3. membuat perkiraan PMA sampai tahun 2010. Data
yang dipergunakan dari tahun 1976 sampai dengan 1997 adalah data sekunder yang
didapatkan dari instansi terkait dengan penelitian ini.
Untuk menentukan faktor yang mempengaruhi
masuknya PMA dibagi atas dua bagian yaitu
·
faktor eksternal dan
·
faktor internal.
FAktor eksternal yang mempengaruhinya adalah
1. Kebijaksanaan dan
political will negara pemilik modal
2. Kurangnya kesempatan
berusaha dinegara maju.
3. Langka sumber daya.
4. Nilai mata uang
menaik.
5. Perubahan teknologi.
Faktor internal yang mempengaruhi adalah:
1. Cicilan utang negara
berkembang semakin membengkak.
2. Kebijaksanaan dan
situasi politik dinegara penerima.
3. Tersedianya sumber
daya yang melimpah.
4. Laju pertumbuhan
ekonomi
5. Nilai mata uang yang
menurun.
Dari data sekunder yang tersedia, ditemukan PMA telah meningkat pesat
sejak diumumkan kebijaksanaan penanaman modal asing sampai dengan tahun 1997.
Namun setelah tahun 1997 terjadi krisis ekonomi dan politik jumlah PMA
yang masuk telah menurun tajam. Melihat perkembangan PMA di lndoensia, sektor
yang diminati oleh investor asing adalah sektor industri terutama makanan,
tekstil dan elektronik. Hal ini disebabkan oleh sumber daya manusia Indonesia
yang melimpah dan tidak memerlukan skill tinggi. Negara yang paling banyak
memasukkan modal ke lndonesia bukan datang dari negara kaya seperti Amerika
Serikat dan Eropa, tetapi datang dari negara Asia yaitu Jepang dan Korea
Selatan.
Ternyata kedekatan geografis dapat mempercepat mengalir modal ke negara
lain. Penelitian ini hanya menguji faktor-faktor yang mempengaruhi PMA dari
dalam negeri (internal) saja. Ditemukan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) dan
tingkat upah dapat mempengaruhi masuk PMA ke lndonesia. Untuk memperbesar PDB
perlu untuk memperbesar nilai PDB, maka perlu untuk mencari sumber-sumber yang
persepektif dapat dikembangkan seperti sektor perkebunan dan perikanan karena
mempunyai kekuatan pasar ekspor yang kuat. Tingkat upah rendah belum cukup
untuk mendorong PMA mengalir ke lndonesia karena tingkat produktifitas ienaga
kerja lndonesia masih rendah. Oleh karena itu perlu peningkatan produktifitas
tersebut dengan cara memberikan pendidikan dan pelatihan yang benar-benar
berorientasi pasar kerja. Peranan penanaman modal asing, penanaman modal dalam
negeri, bantuan luar negeri dan tabungan domestik terhadap tingkat produk
domestik bruto di Indonesia. Masih tertinggalnya pertumbuhan ekonomi sejak
pertengahan tahun 1997 akibat krisis ekonomi yang melanda Indonesia sampai
sekarang mendorong pemerintah untuk mencari sumber-sumber pembiayaan
pembangunan baik yang berasal dari dalam maupun dari luar negeri. Penanaman
Modal asing langsung merupakan salah satu sumber yang menjadi sasaran
pemerintah untuk membantu proses pertumbuhan ekonomi di Indonesia.Dari berbagai
penelitian diperoleh kesimpulan yang berbeda-beda mengenai peranan penanaman
modal asing terhadap tingkat Produk Domestik Bruto. Dalam penelitian ini ingin
diketahui seberapa besar peranan penanaman modal asing langsung terhadap
tingkat Produk Domestik Bruto di Indonesia dengan menggunakan analisis regresi.
Dari hasil analisis diperoleh hasil bahwa kontribusi setiap variabel terhadap
tingkat Produk Domestik Bruto dapat dijelaskan oleh model tersebut. Hal
tersebut dikarenakan keragaman data yang dapat dijelaskan dalam model sudah
baik.
3.
Penanaman Modal Asing
Penananaman modal
dalam negeri adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia,
negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah
negara Republik Indonesia.
Penanaman Modal
|
||||||
PENANAMAN MODAL
ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo UU Nomor 11 Tahun 1970Pengertiannya :
Pasal 1 : Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pasal 2 :
Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia. b. Alat – alat untuk perusahaan, termasuk penemuan – penemuan baru milik orang asing dan bahan – bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat – alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia. c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia |
PENANAMAN MODAL
DALAM NEGERI (PMDN)
UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970Pengertiannya : Pasal 1 : 1. Yang dimaksud dalam Undang – Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak – hak dan benda – benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. 2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 :
Yang dimaksud dalam undang – undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.
Penjelasan undang – undang nomor 6 tahun 1968
Pasal 1 : “Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. Modal alam negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan (contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta. Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri
Pasal 2 :
Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. |
SUMBER :
http://haris14.wordpress.com/2011/05/16/investasi-dan-penanaman-modal/
http://gabyclarasintapw.blogspot.com/2012/04/14-investasi-dan-penanaman-modal.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Investasi