Kebijaksaan Pemerintah
1.
Kebijaksanaan
Selama
a.
Periode 1966 –
1969
Kebijaksanaan pemerintah pada
periode 1966-1969 lebih mengarah kepada proses perbaikan dan pembersihan sektor
dari unsur-unsur peninggalan pemerintah pada zaman orde lama. Selain itu pada masa
ini juga mengupayakan penurunan tingkat inflasi, menekan inflasi dari +/- 650%
menjadi hanya +/- 10% saja.
b.
Periode Pelita I
Kebijaksanaan pada periode ini :
§ Peraturan pemerintah no. 16 th 1970, mengenai penyempurnaan
tata niaga bidang eksport dan import.
§ Peraturan agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang Rupiah
terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya :
Kestabilan harga
bahan pokok
Peningkatan nilai
ekspor
Kelancaran Import
Penyebaran barang
didalam negeri
c.
Periode Pelita
II
·
Kebijaksanaa Fiskal, dengan cara
penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekspor di
pasar dunia.
Naiknya cadangan
devisa dari $ 1,8 milyar menjadi $ 2,58 milyar
Naiknya tabungan
pemerintah dari Rp 255 milyar menjadi Rp 1.522 milyar
·
Kebijaksanaan 15 november 1978 (KNOP
15), yakni kebijaksanaan di bidang moneter dengan tujuan untuk menaikkan hasil
produksi nasional. Kini menjadi lemah karena adanya :
Adanya inflasi
yang besarnya rata-rata 34%
Adanya resesi dan
krisis dunia pada tahun 1979
Disamping itu KNOP
15 juga didukung oleh kebijaksanaan devaluasi Rupiah dari Rp 415/$ menjadi Rp
625/$.
d.
Periode Pelita
III
Kebijaksanaan pada periode ini :
§ Paket Januari 1982, yang berisi mengenai tata cara
pelaksanaan ekspor impor dan lalu lintas devisa.
§ Paket kebijaksanaan imbal beli (counter purchases), yang
dikeluarkan untuk menunjang kebijaksanaan paket januari di atas.
§ Kebijaksanaan devaluasi 1983, yakni dengan menurunkan nilai
tukar Rupiah terhadap mata uang Dolar dari Rp 625/$ menjadi Rp 970/$, dengan
harapan :
Gairah ekspor
dapat meningkat
Komoditi impor
menjadi lebih mahal
e.
Periode Pelita
IV
Kebijaksanaan pada periode ini ;
·
Kebijaksanaan INPRES no. 4 th 1985,
kebijaksanaan ini dilatar belakangi oleh keinginan untuk meningkatkan ekspor
non-migas. Tindakan yang diambil untuk menurunkan ekonomi biaya tinggi adalah :
·
Memberantas
pungutan liar
·
Mempermudah
prosedur kepabenan
·
Menghapus
dan memberantas biaya-biaya siluman
·
Paket kebijaksanaan 6 Mei 1986
(PAKEM), yang dikeluarkan dengan tujuan untuk mendorong sektor swasta di bidang
penanaman modal.
·
Paket Devaluasi 1986, tindakan ini
ditempuh karena jatuhnya harga minyak di pasaran dunia.
·
Paket kebijaksanaan 25 Oktober 1986,
yang merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter dan penanaman modal,
dengan cara melakukan :
·
Penurunan
bea masuk impor untuk komoditi bahan penolong dan bahan baku
·
Proteksi
produksi yang lebih efisien
·
Kebijaksanaan
penanaman modal
·
Paket kebijaksanaan 15 januari 1987,
dengan melakukan peningkatan efisiensi, inovasi dan produktivitas beberapa sektor
industri (menegah ke atas) dalam rangka meningkatkan ekspor non-migas. Langkah
yang ditempuh adalah :
·
Penyempurnaan
dan penyederhanaan ketentuan impor
·
Pembebasan
dan keringanan dalam bea masuk
·
Penyempurnaan
klasifikasi barangnya
·
Paket kebijaksanaan 24 desember 1987
(PAKDES), dengan melakukan restrukturisasi bidang ekonomi.
·
Paket 27 oktober 1988, yakni
kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan untuk
menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
·
Paket kebijaksanaan 21 november 1988
(PAKNOV), dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan
dan hubungan laut.
·
Paket kebijaksanaan 20 desember 1988
(PAKDES), yakni kebijaksanaan di bidang keuangan dengan memberikan keleluasaan
bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih
produktif.
f.
Periode Pelita V
Kebijaksanaan pemerintah pada
periode pelita v diarahkan kepada pengawasan, pengendalian dan upaya kondusif
guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju rencana pembangunan jangka
panjang tahap kedua.
2.
Kebijaksanaan
Moneter
Kebijakan ini
ditempuh untuk mengantisipasi pengaruh-pengaruh baik yang positif/sebaliknya
dari peredaran uang dan tingkat suku bunga yang berlaku di masyarakat.
Kebijaksanaan moneter ini dijalankan oleh Pemerintah melalui Lembaga Keuangan,
yaitu Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah Satu-satunya Bank Sentral yang
memiliki tugas :
1.
Membantu
pemerintah dalam mengelola (menyimpan dan meminjami) dana pemerintah yang akan
digunakan untuk pembangunan.
2.
Membantu
para bank umum dalam kegiatan operasional dana yang dimiliki atau
dibutuhkannya.
3.
Sebagai
Lembaga Pengawasan Kegiatan Lembaga Keuangan, Mengawasi produk-produk yang
dikeluarkan oleh masing-masing Lembaga keuangan yang dapat mempengaruhi iklim investasi
dan peredaran uang.
4.
Lembaga
pengawas kegiatan ekonomi di Sektor Luar Negeri
5.
Memperlancar
kegiatan perekonomian dengan cara mencetak uang kartal (logam dan kertas).
Kebijaksanaan moneter adalah sekumpulan tindakan pemerintah
didalam mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan tingkat suku bunga.
Ada 2 jenis kebijaksanaan moneter, yaitu :
·
Kebijaksanaan
Moneter Kuantitatif
Kebijaksanaan ini dijalankan dengan mengatur uang beredar
dan tingkat suku bunga dari segi kuantitasnya. Kebijaksanaan ini dijalankan
dengan 3 cara, yaitu :
Pertama,
dengan melakukan operasi pasar terbuka.
Kedua,
dengan merubah tingkat suku bunga diskonto.
Ketiga,
dengan cara merubah prosentase cadangan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap
bank umum.
·
Kebijaksanaan
Moneter Kualitatif
Kebijaksanaan
moneter kualitatif adalah dengan mengatur dan menghimbau
pihak pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya
guna mendukung kebijaksanaan kuantitatif yang sedang dijalankan.
3.
Kebijaksanaan
Fiskal
Kebijaksanaan fiskal adalah suatu
tindakan pemerintah didalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja
negara, dan biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan. Kebijaksanaan ini
dapat dibedakan dari beberapa segi :
Pertama, segi pembayaran, sistem pembayaran pajak dibagi menjadi
dalam istilah pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Kedua, segi besar kecilnya pajak yang harus dikeluarkan oleh
wajib pajak, pajak dapat dibagi dalam :
·
Pajak
Regresif, adalah pajak yang besar kecilnya
nilai yang harus dibayarkan, ditetapkan berbanding terbalik dengan besarnya
pendapatan wajib pajak.
·
Pajak
Sebanding, adalah pajak yang besar kecilnya
sama untuk berbagi tingkat pendapatan.
·
Pajak
Progresif, adalah pajak yang besar kecilnya
akan ditetapkan searah dengan besarnya pendapatan wajib pajak.
Ketiga, segi tujuan ditetapkannya, beberapa tujuan dari
kebijaksanaan ini :
·
Pajak adalah sebagai salah satu
sumber penerimaan pemerintah yang cukup potensial.
·
Pajak adalah sebagai alat pengendali
tingkat pengeluaran masyarakat.
·
Pajak adalah salah satu alat yang
dapat dipergunakan sebagai alat untuk lebih meratakan distribusi pendapatan dan
kekayaan masyarakat.
4.
Kebijaksanaan
Fiskal dan Moneter di Sektor Luar Negeri
Kebijaksanaan ini lebih dikenal
dengan kebijaksanaan “memindah pengeluaran” dan “menekan pengeluaran”.
Kebijaksanaan
Memindah Pengeluaran
Kebijaksanaan yang dilakukan dengan
cara paksa :
§ Mengenakan tarif/quota, dengan tindakan ini diharapkan masyarakat akan memindah
konsumsinya ke komoditi buatan dalam negeri.
§ Mengawasi pemakaian valuta asing, hal ini dapat dilakukan dengan memperhatikan maksud dan
tujuan orang membutuhkan dan menggunakan valuta asing.
Kebijaksanaan yang dilakukan dengan
cara rangsangan :
Ø Menciptakan rangsangan-rangsangan
ekspor.
Ø Menyetabilkan upah dan harga
didalam negeri.
Ø Melakukan devaluasi. Devaluasi adalah suatu tindakan pemerintah dengan menurunkan
nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar.
Kebijaksanaan
Menekan Pengeluaran
Kebijaksanaan ini dilakukan dengan
cara mengurangi tingkat konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku
ekonomi di Indonesia. Cara yang ditempuh :
·
Menaikan pajak pendapatan
·
Mengurangi pengeluaran pemerintah
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar