Jenis dan Bentuk
Koperasi
1.
Jenis
Koperasi
· Menurut PP No.
60/1959
Ø Koperasi Desa adalah koperasi yang
menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi
unit desa (KUD )
Ø Koperasi pertanian, yaitu koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari petani, pemilik tanah, penggarap, buruh
tani dan orang-orang yang berkepentingan semata mata pencahariannya berhubungan
dengan pertanian.
Ø Koperasi peternakan, adalah koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata percahariaanya
berhubungan dengan peternakan.
Ø Koperasi perikanan, yaitu koperasi
yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik, buruh/nelayan, yang
berkepentingan serta mata pencahariaanya berhubungan dengan perikanan.
Ø Koperasi kerajinan/ Industri, yaitu
koperasi yang anggota-anggotanya terdir dari pengusaha, pemilik alat-alat
produksi, dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariaannya berhubungan
dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
· Menurut Teori
Klasik
Ø Koperasi pemakaian ( konsumsi ),
yaitu koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi
anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
Ø Koperasi simpan pinjam, yaitu
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan
pinjaman sejumlah uang untuk keperluan oara anggotanya / non anggota.
Ø Koperasi penghasil ( produksi ) ,
yaitu koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan
jasa, dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai / karyawan.
2.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Ø Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Ø Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
3.
Bentuk
Koperasi
·
Sesuai
PP No. 60/1959
Ø Koperasi
Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
Ø Koperasi
Pusat
koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
Ø Koperasi
Gabungan
Koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
Ø Koperasi
Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
· Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Ø Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Ø Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Ø Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Ø Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
· Koperasi Primer dan Sekunder
Ø
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang.Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Ø Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah
organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a.
Induk-induk koperasi
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar